Serikat Pekerja BMKK UK RS Bethesda

Wakil Ketua I

Seksi Legal dan Hukum

Seksi legal dan hukum merupakan unit kerja dalam kepengurusan SP BMKK RS Bethesda yang berfungsi untuk meningkatkan kapasitas, kesadaran hukum dan pemahaman anggota Serikat Pekerja terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Pekerja terhadap Pengusaha/Perusahaan, Kesejahteraan Pekerja dan peraturan-peraturan lain, termasuk peraturan Yakkum beserta turunannya.

Ruang lingkup kerja secara umum adalah :

  1. Melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan sebagai bank data peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Unit Kerja RS Bethesda Yogyakarta.
  2. Menyelenggarakan seminar/workshop terkait dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
  3. Mengidentifikasi potensi persoalan dari PKB Turunan yang baru dan menyampaikan hasil temuan sebagai materi Dwi Mitra.

 

Seksi Informasi dan Teknologi

Seksi informasi dan teknologi merupakan unit organisasi SP BMKK RS Bethesda Yogyakarta yang berfungsi sebagai wadah dalam meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi kepada anggota Serikat Pekerja. Unit kerja ini merupakan jembatan komunikasi antar anggota, maupun anggota dengan pengurus organisasi dan secara lebih luas dengan pihak Manajemen RS Bethesda serta Yakkum. Media informasi yang disediakan, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kritis setiap anggota organisasi dalam pemenuhan hak kesejahteraan karyawan di lingkungan unit kerja RS Bethesda Yogyakarta.

Ruang lingkup kerja secara umum adalah :

  1. Mewujudkan transparansi seluruh kegiatan organisasi serta meningkatkan komunikasi antar anggota Serikat Pekerja.
  2. Mewujudkan upaya peningkatan pengetahuan serta wawasan seluruh anggota sehingga tumbuh kesadaran kritis tentang pemenuhan hak hak kesejahteran dan juga kewajiban yang menyertainya.
  3. Meningkatkan informasi yang mendorong respon partisipasi aktif anggota SP BMKK untuk turut serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan karyawan di lingkungan RS Bethesda Yogyakarta.

Seksi Sarana dan Prasarana

Merupakan seksi pendukung keberadaan dan kesiapan sarana serta prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran kerja-kerja organisasi. Seksi ini bertugas untuk melengkapi dan mengelola tertib penggunaan sarana dan prasarana serta merawat barang-barang inventaris organisasi.